Infokotaonline.com
Pekalongan – Polres Pekalongan menunjukkan keseriusan dalam menangani aduan warga dengan melakukan pengecekan lokasi warung remang-remang di Dukuh Kemelun Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Pengecekan ini dilakukan setelah menerima aduan melalui call center 110 pada Selasa (22/04/2025) malam.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H menjelaskan bahwa aduan warga tersebut terkait dugaan keberadaan warung remang-remang di wilayah tersebut. “Petugas piket SPKT Polres Pekalongan menerima aduan dari warga melalui call center 110 dan segera melakukan pengecekan ke lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan bahwa warung tersebut telah tutup dan pemilik warung berinisial P (38) warga Kecamatan Sragi. Lokasi warung tersebut berada di tengah sawah, tepatnya di pinggir aliran sungai dan terletak jauh dari pemukiman warga. Bangunan warung tersebut berdiri di atas tanah milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah.

Pemilik warung mengaku bahwa warung miliknya itu berdiri sejak 5 tahun yang lalu dan mulai dibuka sejak 1 tahun yang lalu. Warung tersebut beroperasi pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Namun, Kepala Desa Mulyorejo Sri Hidayah (42) menyatakan bahwa warung tersebut sebelumnya tidak memiliki ijin untuk mendirikan bangunan.
Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Dinas Perairan Umum Kabupaten Pekalongan. Selain itu, juga dibuatkan surat pernyataan oleh pihak desa setempat yang ditujukan kepada pihak pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas yang tidak sebagaimana mestinya yang melanggar ketentuan hukum dan norma.

Dengan adanya pengecekan lokasi ini, Polres Pekalongan menunjukkan komitmennya dalam menangani aduan warga dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Pekalongan.
(Hts)

