Kementan Bergerak Cepat Stabilkan Harga Ayam dan Telur, Lindungi Peternak Rakyat

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen bertindak cepat untuk menstabilkan harga ayam hidup dan telur konsumsi. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan setelah harga kedua komoditas tersebut turun tajam usai Lebaran 2025.

“Stabilisasi harga ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada peternak mandiri,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam Sarasehan Koperasi Peternak Unggas Sejahtera di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (25/4).

Sejumlah strategi telah disiapkan. Salah satunya adalah mengendalikan produksi day old chick (DOC) Final Stock. Caranya melalui pemotongan telur tetas (hatching egg) dan afkir dini secara mandiri.

Selain itu, Kementan mendorong perusahaan integrator dan produsen pakan unggas untuk menyerap ayam dan telur dari peternak mandiri. Harga pembelian disepakati bersama untuk memastikan kelayakan usaha.

“Pemerintah juga mendorong gerakan penyerapan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Agung.

Dalam menjaga keseimbangan pasar, Kementan menerbitkan surat edaran yang melarang peredaran hatching egg sebagai telur konsumsi. Kebijakan ini mencegah membanjirnya telur non-konsumsi di pasar.

Langkah konkret lainnya, Agung mengunjungi Blitar, daerah penghasil telur terbesar di Indonesia. Di sana, ia mendorong koperasi dan instansi pemerintah mempercepat penyerapan telur rakyat. Salah satunya melalui program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mampu menyerap hingga 3,9 ton telur per bulan.

Kementan juga mengimbau pabrik pakan dan pedagang bahan baku untuk membeli ayam hidup dari peternak mandiri. Langkah ini untuk memastikan tidak ada ayam berukuran besar yang tidak terserap pasar.

Penataan tata niaga unggas nasional turut dilakukan. Kementan memperkuat koordinasi dengan Badan Pangan Nasional untuk meninjau ulang Harga Acuan Pembelian (HAP) ayam dan telur. Selain itu, disiapkan juga skema penyerapan karkas dan telur dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Pengawasan terhadap distribusi DOC Final Stock layer diperketat. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, populasi DOC di industri besar tidak boleh melebihi batas 10 persen.

Untuk memperluas pasar, Kementan mendorong ekspor DOC, telur, daging ayam, dan produk olahan ke luar negeri. Dengan begitu, peternak rakyat memiliki lebih banyak peluang untuk tumbuh dan berkembang.

“Kami ingin memastikan usaha peternakan rakyat berkelanjutan, dan sektor perunggasan tetap menjadi fondasi ketahanan pangan nasional,” tutup Agung.

(spy)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *