Gubernur Jateng Lindungi Kades, Dorong Efektivitas Tiga Pilar Desa

Infokotaonline.com, Semarang, 29 April 2025 – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Jawa Tengah dalam menjalankan program pembangunan desa.

Beliau menegaskan bahwa Kades tidak boleh sembarangan diganggu atau diancam pidana, selama menjalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan.

Langkah ini merupakan bagian dari terobosan yang dilakukan Gubernur Luthfi dalam 100 hari kepemimpinannya untuk mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa.

Dua program utama diluncurkan: pertama, Sekolah Antikorupsi bagi 7.810 Kades di Jawa Tengah – program pertama se-Indonesia yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah praktik korupsi; dan kedua, pengaktifan kembali fungsi Tiga Pilar di pemerintahan desa, yakni Kades/Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

“Kades harus didampingi untuk menciptakan stabilitas desa. Setelah mengikuti Sekolah Antikorupsi, Tiga Pilar harus efektif kembali. Tidak boleh Kades sedikit-sedikit dipidana,” tegas Gubernur Luthfi dalam paparannya di Sekolah Antikorupsi yang diselenggarakan di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, Selasa (29/4/2025).

Gubernur menyadari besarnya bantuan keuangan yang dialokasikan untuk pembangunan desa, yaitu Rp 1,2 triliun pada tahun 2025.

Oleh karena itu, pendampingan terhadap Kades tidak hanya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, tetapi juga oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Kejaksaan dan Kepolisian akan mengawal para Kades dalam pembangunan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan anggaran,” tambahnya.

Gubernur Luthfi menekankan pentingnya peran desa sebagai etalase negara dan ujung tombak pembangunan.

Luthfi mendorong pendekatan pembangunan dari bawah ke atas, agar lebih efektif dan berdampak langsung pada masyarakat.

Dalam Sekolah Antikorupsi, para Kades didorong untuk aktif bertanya dan memahami aturan hukum yang berlaku, membedakan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

“Tanyakan apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang aman dan tidak aman. Ingat, tidak ada Kades yang ditinggalkan dalam pembangunan desa. Jika ada permasalahan, koordinasikan terlebih dahulu dengan Tiga Pilar,” pesan Gubernur Luthfi.

Drc

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *