Infokota Online – Pekalongan 4 Mei 2025 β Dugaan pungutan liar (pungli) mencoreng pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Warga mengeluhkan pungutan yang melebihi ketentuan resmi, mencapai Rp900 ribu per sertifikat, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp150 ribu.
Padahal, program PTSL sejatinya dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya terjangkau. Namun di Kalijoyo, sejumlah warga mengaku dipungut biaya tambahan oleh oknum panitia PTSL desa dengan dalih pengukuran dan pengurusan administrasi.
Biaya tersebut dirinci sebagai berikut: Rp150 ribu untuk pengukuran tanah oleh balai desa, Rp150 ribu untuk pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta biaya pendaftaran bervariasi hingga muncul biaya segel sebesar Rp200 ribu. Total pungutan kepada warga disebut berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per berkas.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Bambang Irjanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya untuk pengukuran tanah dalam program PTSL.
βBPN tidak menarik biaya apa pun untuk pengukuran. Selain itu, hingga saat ini belum ada satu pun berkas dari Desa Kalijoyo yang masuk ke BPN. Jadi informasi mengenai biaya dan jadwal penerbitan sertifikat yang disampaikan oknum panitia PTSL tidak benar,β ujar Bambang saat dikonfirmasi, pada (9/4/2025).
Ia juga menekankan bahwa program PTSL hanya berlaku untuk tanah yang belum memiliki sertifikat, bukan untuk pemecahan atau duplikasi atas tanah yang sudah bersertifikat.

Seorang warga Kalijoyo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas praktik pungli ini. Ia menyebut bahwa keuntungan dari pungutan itu hanya dinikmati segelintir perangkat desa.
βProgram PTSL seharusnya membantu rakyat kecil. Tapi kenyataannya, kami dibebani biaya yang tidak wajar. Ini sangat mengecewakan,β ucapnya. Ia menyebut sedikitnya ada 500 warga yang menjadi korban pungli tersebut.
Kepala Desa Kalijoyo, Nurminto, tidak menampik adanya kesalahan dalam pengelolaan dana PTSL. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan berjanji akan mengembalikan kelebihan biaya yang sudah terlanjur dipungut.
βDalam waktu dekat kami akan melakukan pendataan ulang melalui kepala dusun masing-masing, dan segera mengembalikan dana tersebut kepada peserta PTSL. Kami juga akan menertibkan kembali sistem administrasi desa agar kejadian serupa tidak terulang,β ujar Nurminto.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pungli. Kasus ini dianggap mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah desa.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik dinilai menjadi kunci utama untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
(SAR)