1,8 Juta Hektar Dikuasai Satu Keluarga, Menteri ATR Soroti Ketimpangan

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap data mencengangkan. Sebanyak 1,8 juta hektar tanah di Indonesia diketahui dikuasai oleh satu keluarga.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian ATR/BPN, Senin (5/5/2025). Data ini menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah masih sangat nyata.

Nusron menyebut, petani kecil di daerah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) masih sulit mendapatkan lahan. Bahkan, konflik sering terjadi hanya karena memperebutkan satu atau dua hektar tanah.

Sementara itu, satu keluarga bisa menguasai lahan hingga 1,8 juta hektar. Kondisi ini ia sebut sebagai bentuk nyata ketimpangan struktural dalam sistem agraria nasional.

Meski tidak menyebutkan nama keluarga yang dimaksud, Nusron menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan tanah. Ia menyebut, dari total 170 juta hektar tanah di Indonesia, sekitar 70 juta hektar adalah kawasan non-hutan.

Wilayah tersebut menjadi area yang sering digunakan untuk kepemilikan pribadi maupun korporasi. Inilah yang menjadi perhatian serius pemerintah saat ini.

Presiden Prabowo Subianto pun telah memberi tugas khusus kepada Nusron. Ia diminta melakukan penataan ulang terhadap sistem pembagian dan penggunaan lahan, termasuk terkait izin HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan).

Penataan ini akan berfokus pada tiga prinsip utama. Prinsip tersebut adalah keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.

Nusron menegaskan, pemerintah tidak akan menambah kepemilikan bagi yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. Sebaliknya, pihaknya akan membantu petani kecil agar bisa berkembang dan memiliki lahan.

Yang belum punya tanah juga akan diupayakan untuk mendapat akses. Ini sesuai dengan konsep keadilan sosial yang sedang diperjuangkan pemerintah.

Nusron juga menyampaikan kesiapan untuk bekerja sama dengan organisasi masyarakat. Ia menyebut Nahdlatul Wathan sebagai salah satu mitra potensial.

Sebelumnya, kementeriannya sudah menjalin kemitraan dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam pembangunan.

Menurut Nusron, mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam. Oleh karena itu, peran organisasi keagamaan sangat penting dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah.

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan konflik agraria. Pemerintah ingin membuka akses tanah seluas-luasnya bagi rakyat kecil, terutama petani dan masyarakat adat.

Isu ketimpangan tanah bukan hal baru di Indonesia. Namun, dengan komitmen politik dan regulasi yang kuat, pemerintah bertekad melakukan pembenahan menyeluruh.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reforma agraria yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa tanah menjadi alat kesejahteraan rakyat, bukan sumber ketidakadilan.

(enz)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *