Jakarta — Sebanyak 56 narapidana yang menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan pada Minggu (11/5/2025) dengan pengamanan super maksimum. Sementara itu, sembilan narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Para pelaku kerusuhan ini jelas mengganggu stabilitas dan ketertiban lembaga pemasyarakatan. Maka mereka harus dibina di tempat dengan sistem keamanan yang lebih tinggi,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, Minggu malam.
Agus menyatakan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap narapidana yang masih berani bermain dengan narkoba dan menyelundupkan telepon genggam ke dalam lapas.
“Tidak ada ampun untuk yang masih nekat main-main dengan narkoba dan HP,” ujarnya. “Jangan sampai sekelompok pengganggu dan pembangkang merusak marwah pembinaan di lapas dan rutan.”
Menurut dia, langkah tegas ini tidak hanya ditujukan kepada para napi. Petugas lapas yang terlibat dalam penyimpangan juga akan mendapat tindakan serupa. “Kalau ada oknum petugas yang terbukti menyelewengkan wewenang, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Proses pemindahan napi ini dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui Direktur Pengamanan dan Intelijen serta Direktur Kepatuhan Internal. Mereka sebelumnya juga turun langsung ke lokasi saat kerusuhan terjadi di Lapas Muara Beliti. Pemindahan dilakukan dengan dukungan penuh dari Polda Sumatera Selatan.
Ke-56 narapidana tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ditempatkan di enam lapas dengan sistem pengamanan super maksimum dan maksimum. Di lapas super maksimum, narapidana ditempatkan dalam sistem “one man one cell” dengan pengawasan ketat dan interaksi terbatas, serta didukung teknologi smart prison.
“Sistem di Nusakambangan dirancang untuk meminimalkan risiko gangguan. Di sini, para narapidana diawasi penuh dan dibatasi dalam interaksi sosial,” jelas seorang pejabat Ditjen PAS yang ikut dalam proses pemindahan.
Sejak menjabat, Agus telah memindahkan total 603 narapidana ke Nusakambangan. Sebagian besar dari mereka terlibat kasus narkotika dan pelanggaran berat lainnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya konsisten dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan aman.
Pasca kerusuhan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah melakukan pembenahan di Lapas Muara Beliti. Sarana dan prasarana diperbaiki, sementara pelayanan dan hak dasar warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Tidak ada warga binaan yang kami abaikan. Kami tetap penuhi hak-hak mereka, tapi ketegasan juga harus ditegakkan,” kata Agus.
Melalui pemindahan ini, pemerintah berharap semua pihak, baik narapidana maupun petugas, memahami bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat pembinaan, bukan ladang pelanggaran. Komitmen untuk menciptakan lapas bebas narkoba dan penyalahgunaan wewenang terus diperkuat dari waktu ke waktu.
(csw)
