Infokotaonline.com, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 13 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan berhasil meringkus dua pelaku pemerasan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen.
Kedua pelaku, RY alias Gogon (30) dan MZR alias Upi (31), warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, dijerat pasal berlapis terkait aksi brutal mereka terhadap Dedi (28), seorang warga Kabupaten Kampar, Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah kos di Desa Tanjungkulon. Korban, Dedi, sedang menjemput teman wanitanya, ST (36), untuk diajak jalan-jalan ke Pantai Wonokerto.
Namun, sepulang dari pantai, mereka dihadang oleh kedua pelaku di depan kos. Menurut keterangan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, RY alias Gogon langsung menyerang Dedi yang sedang duduk di atas sepeda motor.
“Gogon memukul kepala korban dengan kunci roda besi berbentuk huruf L, hingga kaca helmnya pecah. Saat memukul, Gogon berteriak, ‘Jangan ganggu ST!'” jelas Iptu Suwarti.
Serangan Gogon mengakibatkan luka lecet di jari tengah tangan kanan korban. Tidak hanya Gogon, MZR alias Upi juga ikut melakukan penganiayaan. “Upi menarik kaos korban dan memukul punggungnya. Ia juga meminta uang damai kepada korban,” tambah Iptu Suwarti.
Karena merasa terancam, Dedi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300.000 kepada kedua pelaku. Setelah menerima uang, kedua pelaku bahkan melempar kursi kayu ke arah punggung korban.
Laporan korban ke Polres Pekalongan langsung ditindaklanjuti. Petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kunci roda besi dan uang tunai Rp 300.000.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, RY alias Gogon dan MZR alias Upi dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan.
Drc

Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.