Infokotaonline.com
Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tiga orang debt collector yang melakukan penarikan paksa sepeda motor nasabah. Ketiga pelaku tersebut berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi premanisme dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.

Menurut Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran. Namun, setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” terang AKBP Suryadi.
Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kec. Talang, Kab. Tegal, dihentikan oleh lima orang tak dikenal yang datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor saat melintas di kawasan Slawi. Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran.
“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beberapa unit kendaraan lain yang digunakan para pelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” ungkap Kombes Pol Artanto.
Dengan penangkapan ini, Polda Jateng menunjukkan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan menjaga keamanan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Hts
