Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan lembaga antirasuah tersebut pada awal Mei 2025.
Surat edaran ini menjadi rambu penting bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan fungsi penindakan, pencegahan, pendidikan, koordinasi, dan supervisi di ranah BUMN, termasuk dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang melibatkan jajaran Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas.
“SE diterbitkan oleh pimpinan sebagai bentuk komitmen dan pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK, menyikapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5).
Budi menegaskan, meskipun dalam UU BUMN terbaru terdapat Pasal 9G yang menyebutkan bahwa pengurus BUMN bukan penyelenggara negara, KPK tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Menurut KPK, jajaran pengurus BUMN masih tergolong penyelenggara negara karena mereka mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
“SE ini juga untuk mengingatkan bahwa KPK tetap konsisten terhadap prinsip-prinsip pemberantasan korupsi dan tidak terpengaruh pada tafsir sempit atas undang-undang baru,” tambah Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa UU 28/1999 adalah dasar hukum administrasi khusus dalam mengatur siapa saja yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Hal itu diperkuat oleh penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang meski seseorang menjadi pengurus BUMN.
“Dengan demikian, anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Setyo.
Status sebagai penyelenggara negara membuat pengurus BUMN wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi ke KPK.
Setyo juga menanggapi ketentuan dalam Pasal 4B UU BUMN terkait pemisahan kerugian BUMN dari kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sejumlah putusan — yakni putusan nomor 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021 — telah menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
“Maka, kerugian BUMN juga termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Dengan dasar itu, maka pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berlaku bagi pengurus BUMN,” tegas Setyo.
(csw)
