Wakil Ketua DPRD Pekalongan Kawal Ketat Pembebasan Lahan Bendung Gerak untuk Atasi Rob

Infokota Online, Pekalongan โ€“ Upaya percepatan pembangunan Bendung Gerak di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, terus digencarkan sebagai solusi jangka panjang penanggulangan rob. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menyatakan akan mengawal ketat proses pembebasan lahan yang menjadi tahapan awal pembangunan.

โ€œPembebasan lahan ini sangat penting agar pembangunan Bendung Gerak bisa segera dimulai. Kami pastikan prosesnya transparan dan sesuai hukum,โ€ tegas Sumar usai memimpin rapat kerja bersama Komisi A, eksekutif, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (19/5/2025).

Lahan yang akan dibebaskan mencakup 3,5 hektare. Dari total tersebut, sekitar 2,5 hektare dikategorikan sebagai tanah musnah akibat abrasi dan rob berkepanjangan, sementara 1 hektare sisanya merupakan tanah tidak musnah.

Proses pembebasan saat ini masih dalam tahap awal, yaitu pengumpulan data dan pemetaan oleh tim appraisal. Nantinya, hasil penilaian ganti rugi dari tim tersebut akan diumumkan secara resmi oleh BPN, sebelum masuk tahap diskusi teknis dan pembayaran kepada pemilik lahan.

โ€œTanah yang musnah ini tidak bisa lagi dimanfaatkan. Kedalamannya bahkan mencapai tiga meter. Untuk pertambakan saja sudah tidak layak,โ€ jelas Sumar. โ€œKarena itu, tidak ada pilihan lain selain dilakukan pembebasan agar pembangunan bisa berjalan.โ€

Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan pembebasan harus dilandasi regulasi yang kuat, terutama karena tanah musnah merupakan kategori baru dalam administrasi pertanahan.

โ€œKami tidak ingin ada celah hukum. DPRD mengawasi penuh agar tidak terjadi penyimpangan, baik dari sisi teknis maupun penggunaan anggaran,โ€ katanya.

Tercatat ada 19 pemilik lahan yang terdampak. Mereka akan menerima ganti rugi berdasarkan hasil penilaian profesional. Sumar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bertindak adil dan menghormati hak masyarakat.

โ€œTidak ada niat pemerintah untuk merugikan warga. Semua ada prosesnya. Ada bentuk kerohiman yang juga diperhitungkan, karena ini menyangkut lahan yang sudah tidak bisa mereka gunakan,โ€ ujarnya.

DPRD dan Pemkab Pekalongan menargetkan proses appraisal selesai pada 9 Juni 2025. Jika berjalan lancar, pembebasan lahan akan dilakukan pada akhir Juni. Setelah itu, hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah pusat agar anggaran pembangunan fisik segera turun.

โ€œWarga sangat menantikan ini. Mereka sudah terlalu lama hidup dalam genangan rob. Harapan mereka sekarang adalah bisa kembali tinggal di lingkungan yang layak dan aman,โ€ pungkas Sumar. (war)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *