Infokotaonline.com
Pekalongan – Seorang pria asal Kota Padang berinisial S alias Dirman (48) kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan di wilayah Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada Sabtu malam (25/5/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
“Petugas kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria pada pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik transparan dari tangan pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, S.H., Selasa (27/5/2025).

Barang bukti serta pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa S alias Dirman merupakan warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Lebih lanjut, pelaku mengaku telah mengenal narkotika jenis sabu sejak tahun 2017. Ia membeli sabu seharga Rp500 ribu secara patungan bersama rekannya, masing-masing memberikan iuran sebesar Rp250 ribu.
Tak hanya itu, catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa S pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Padang atas kasus serupa. Meski sempat bebas, pria ini kembali terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan,” tandasnya.
Penangkapan S menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pekalongan dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba yang terus mengintai semua kalangan.
(Hts)

