Infokotaonline.com
Polres Pekalongan menangkap pria berinisial MC (30), pelaku pencurian handphone (HP) merek Samsung S21 5G milik Maulana Jalaludin Romi yang beralamat di Dukuh Plutungan, Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Modusnya, pelaku mengambil ponsel saat HP korban tertinggal di kasir Indomaret.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, di dalam Indomart FYBR Podo 143 Jalan Raya Podo Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban meninggalkan handphone di meja kasir saat melakukan pembayaran dan lupa mengambilnya saat keluar dari Indomaret.
Kapolsek Kedungwuni Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H membenarkan kejadian tersebut dan sudah menerima laporannya pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB. “Sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan bantuan adanya video yang terekam kamera CCTV Indomaret, selanjutnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kedungwuni, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.

Tersangka sendiri berinisial MC (30) yang merupakan warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. “Saat ini, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara lebih lanjut,” jelas Iptu Yonanta. Polres Pekalongan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan penangkapan pelaku, Polres Pekalongan berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Selain itu, Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga.
(Hts)
