Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tragedi Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon

Infokotaonline.com, Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 19 pekerja. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, saat aktivitas tambang sedang berlangsung.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan, kedua tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan pertambangan yang tidak legal dan mengabaikan keselamatan kerja. β€œKami menetapkan dua orang tersangka, yaitu AK sebagai pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi Al-Azariyah, dan AR sebagai Kepala Teknik Tambang,” ujarnya di Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meskipun telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM Jawa Barat. β€œSurat larangan pertama keluar pada 8 Januari, lalu disusul surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025. Namun peringatan itu diabaikan,” tegas Sumarni.

Kegiatan tambang tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat mutlak bagi aktivitas produksi tambang di Indonesia. Tanpa dokumen itu, setiap kegiatan eksplorasi maupun produksi dinyatakan ilegal.

β€œAR menjalankan tambang atas perintah AK, tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Akibatnya, tebing longsor dan menimbun pekerja, alat berat, serta kendaraan,” jelasnya.

Longsor terjadi saat para pekerja sedang menambang batu gamping dan tras. Tebing yang rapuh tak mampu menahan tekanan dan akhirnya runtuh. Dari hasil evakuasi hingga saat ini, sebanyak 19 orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Sumarni menyampaikan, polisi juga menyita lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun dokumen tersebut tidak mencantumkan RKAB, sehingga aktivitas tambang tetap dinyatakan melanggar hukum.

β€œKami jerat tersangka dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” katanya.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. β€œKami tidak akan berhenti di sini. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi tambang. Aparat memastikan bahwa seluruh pelanggaran akan diproses secara hukum dan menjadi pelajaran bagi pengelola tambang lainnya.

(csw)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *