PBNU Keluarkan Instruksi Terkait Isu Nasab yang Berkembang di Masyarakat

Jakarta, 2 Juni 2025 – Berikut berita detail berdasarkan isi dokumen Instruksi PBNU Nomor 3975/PB.01/A.II.08.47/99/06/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi maraknya silang pendapat mengenai isu nasab yang berkembang, di Instruksi bernomor 3975/PB.01/A.II.08.47/99/06/2025 ini ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU se-Indonesia, Pengurus Cabang NU se-Indonesia, Pengurus Cabang Istimewa NU, dan Pimpinan Pusat Badan Otonom NU.

Instruksi ini merespon berbagai sikap dan tindakan yang berbeda pendapat terkait isu nasab yang beredar di masyarakat. PBNU menekankan lima poin penting:

1. Ketaatan pada Khittah NU: Seluruh kader dan fungsionaris NU harus berpedoman pada Khittah NU sebagai landasan berpikir, bersikap, dan bertindak. Khittah ini harus tercermin dalam perilaku individu maupun organisasi, termasuk dalam pengambilan keputusan.

2. Sikap Bijaksana dalam Perbedaan Pendapat: PBNU mendorong agar perbedaan pendapat dihadapi dengan bijaksana dan penuh kearifan, menghindari permusuhan, dan tetap mengedepankan adab serta menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan ahlinya.

3. Menjaga Hak dan Martabat Warga NU: Seluruh kader NU wajib menjaga dan menegakkan hak serta martabat semua warga NU tanpa terkecuali. PBNU tidak mentolerir sikap, perilaku, dan ucapan yang menyimpang dari nilai-nilai syariat, adab, persatuan, dan kesatuan bangsa, khususnya yang menyalahgunakan kemuliaan Rasulullah SAW. Namun, kesalahan individu tidak boleh menjadi alasan untuk menimbulkan pertentangan antar kelompok.

4. Mencegah Perpecahan dan Mendamaikan Pertentangan: Kader NU harus mencegah perpecahan (tafarruq) dan mendamaikan pertentangan (ishlah dzatil bain). Mereka juga harus menjauhi keterlibatan dalam perdebatan mengenai nasab yang tidak beretika, termasuk keikutsertaan dalam kelompok atau organisasi yang memprovokasi permusuhan terkait isu nasab, seperti Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan organisasi serupa.

5. Istiqomah dalam Disiplin Organisasi: Fungsionaris NU didorong untuk tetap istiqomah dalam disiplin organisasi sesuai dengan bai’at jam’iyyah dan tidak terlibat dalam organisasi yang berpotensi mengganggu konsolidasi dan keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, sesuai dengan Surat Edaran PBNU Nomor 3391/PB.01/A.II.1044/99/01/2025.

Instruksi ini ditandatangani oleh KH. Miftachul Akhyar (Rais Aam), KH. Akhmad Said Asrori, KH. Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum), dan Drs. H. Saifullah Yusuf (Sekretaris Jenderal).

PBNU berharap instruksi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh kader dan fungsionaris NU dalam menyikapi isu nasab yang sedang berkembang. Dokumen ini dapat diverifikasi melalui situs web yang tertera di surat.

Drc

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *