Dua Perusahaan Nikel Diduga Cemari Raja Ampat, Operasi Tambang Dihentikan Sementara

Infokotaonline.com, Jakarta — Dua perusahaan tambang nikel, PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, diduga mencemari kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dugaan ini langsung mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang milik PT GAG Nikel.

Menurut Bahlil, penghentian ini dilakukan sambil menunggu hasil verifikasi lapangan. Ia menyebut bahwa di wilayah Raja Ampat terdapat lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Namun, saat ini hanya PT GAG Nikel yang diketahui beroperasi secara aktif. β€œUntuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Tetapi apapun hasilnya, nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Kamis (5/6).

Raja Ampat merupakan wilayah konservasi yang dilindungi. Sebanyak 97 persen wilayah ini tercakup dalam zona konservasi alam. Aktivitas tambang di kawasan ini memicu kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran lingkungan. Pemerintah daerah mengaku tidak memiliki wewenang untuk bertindak terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan karena izin tambang bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah. β€œSembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi. Ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyatakan bahwa dua perusahaan tersebut sudah memiliki IUP sejak Raja Ampat masih berada di bawah wilayah administratif Papua Barat.

PT GAG Nikel adalah anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Perusahaan ini memegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998. Pada awal berdirinya, mayoritas saham dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., sementara Antam hanya memegang 25 persen. Namun, pada 2008, Antam mengambil alih seluruh saham perusahaan dan menjadikan PT GAG Nikel sebagai anak usaha penuh.

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan swasta yang mulai melakukan penambangan nikel di Raja Ampat sejak tahun 2023. Informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan ini belum tersedia secara luas, namun perusahaan telah mengantongi izin sejak sebelum terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

Kasus dugaan pencemaran Raja Ampat ini menyoroti pentingnya evaluasi ketat terhadap izin tambang di kawasan konservasi. Keindahan dan kekayaan hayati Raja Ampat menjadi perhatian dunia, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif bisa berdampak jangka panjang. Pemerintah diminta bertindak tegas untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.

(csw)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *