Bupati Pekalongan Fadia: Dana Desa Bukan Warisan, Jangan Main-main dengan Uang Rakyat

Infokotaonline.com, Pekalongan β€” Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak menyalahgunakan Dana Desa. Peringatan ini menyusul penetapan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

β€œDana desa itu bukan warisan nenek moyang kita. Itu uang rakyat dari pemerintah, peruntukannya jelas untuk membangun desa. Jangan main-main,” tegas Fadia, Rabu (11/6/2025).

Fadia mengaku telah berulang kali memperingatkan JI agar segera mengembalikan uang negara yang diduga disalahgunakan. Bahkan, sehari sebelum penangkapan oleh aparat penegak hukum, Fadia masih mengingatkan langsung kepada yang bersangkutan.

β€œSaat ada acara di Kesesi, saya panggil dan sampaikan langsung. Setelah Lebaran saya ingatkan lagi. Tapi tampaknya dia memang sudah tidak mampu mengembalikannya,” ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa pemerintah kabupaten segera menunjuk pejabat sementara (Plt) untuk menggantikan posisi Kepala Desa Kesesi yang diberhentikan. Penunjukan ini untuk menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

β€œYang jelas, kita copot dan tunjuk Plt secepatnya. Tidak boleh ada kekosongan pelayanan di desa,” tandasnya.

Fadia juga memberikan pesan moral kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Pekalongan agar bekerja sesuai aturan dan menjauh dari praktik-praktik korupsi.

β€œJangan pernah remehkan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Apalagi membuat SPJ fiktif. Kalau ketahuan, bukan cuma dipecat, bisa diproses hukum. Jangan sampai menangis di kemudian hari,” ujarnya memperingatkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan JI sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan korupsi. Kerugian negara diperkirakan hampir Rp1 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Pekalongan, Triyo Jatmiko, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa 2024 oleh tersangka.

β€œBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.466.751,” ujar Triyo, Selasa (10/6/2025).

JI kini resmi ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

β€œKami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari korupsi,” tambah Triyo.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Pekalongan untuk tidak menyalahgunakan amanah dan menjaga integritas dalam mengelola keuangan desa.

(fahmi)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *