Mafia Tanah Masih Mengintai: Kenali Modus dan Cara Melindungi Hak Anda

Infokotaonline.com, Jakarta — Kasus mafia tanah kembali menjadi sorotan publik usai seorang lansia buta huruf, Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta, diduga menjadi korban. Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya kini resmi ditahan.

“Sudah ada tujuh tersangka, dan tiga di antaranya ditahan hari ini. Sisanya masih dalam proses pemanggilan,” ujar Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/6).

Fenomena ini menggarisbawahi betapa maraknya praktik mafia tanah yang masih merajalela di berbagai daerah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus operandi yang digunakan jaringan mafia tanah.

Modus Mafia Tanah: Dari Pemalsuan hingga Kolusi

Modus mafia tanah semakin canggih. Umumnya meliputi:

Pemalsuan dokumen, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, dan surat waris.

Penyerobotan lahan, yakni menduduki tanah tanpa izin pemilik sah.

Penipuan jual beli, menjual tanah dengan dokumen palsu ke pihak ketiga.

Kolusi dengan aparat, bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah atau penegak hukum untuk memuluskan kejahatan.

Bahkan, kini muncul modus yang menyalahgunakan sistem digital pertanahan yang sedang digalakkan pemerintah.

“Di era digital, mafia tanah tak hanya bermain fisik, tapi juga menyusup lewat celah sistem. Ini ancaman nyata bagi masyarakat,” terang pernyataan resmi BPN, Kamis (19/6).

Lemahnya Sertifikasi Jadi Celah

Salah satu akar persoalan adalah masih rendahnya angka sertifikasi tanah. Berdasarkan data ATR/BPN, dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, baru sekitar 40 persen yang telah terdaftar per 2016.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah difokuskan pada tiga pilar: penguatan internal, penindakan hukum tegas, dan edukasi masyarakat.

“Masih ada 5.973 kasus pertanahan yang belum tuntas. Kita prioritaskan efek jera, termasuk pemiskinan aset pelaku,” tegas Nusron dalam paparan akhir tahun 2024 lalu.

Lindungi Hak Tanah Anda: Ini Langkah Nyatanya

ATR/BPN mendorong masyarakat untuk aktif melindungi aset tanah melalui langkah-langkah berikut:

Sertifikasi Lahan: Segera daftarkan tanah yang belum bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pantau Status Tanah Secara Digital: Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memonitor perubahan status kepemilikan dan menghindari penyalahgunaan.

Verifikasi Dokumen: Lakukan pengecekan keaslian dokumen melalui kantor pertanahan atau PPAT resmi.

Amankan Arsip Tanah: Simpan semua dokumen tanah di tempat aman, baik fisik maupun digital.

Manfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT): Cek nilai tanah melalui situs www.bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui estimasi harga dan mencegah penipuan nilai jual.

“Waspada dan proaktif adalah kunci menjaga tanah Anda tetap aman,” tulis BPN dalam laman resminya.

(csw)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *