Infokotaonline.com, Semarang โ Direksi pengembang perumahan Ungaran Asri Regency, Billy Murwantioko, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang setelah terbukti mengagunkan 66 sertifikat rumah konsumen untuk pinjaman bank senilai Rp11,7 miliar.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Kamis, 19 Juni 2025. Billy, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Agung Citra Khastara, diduga kuat telah merugikan puluhan konsumen perumahan yang terletak di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur.
Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengungkapkan, sebanyak 66 konsumen menjadi korban dalam kasus ini. โPotensi kerugian mencapai Rp11,748 miliar karena konsumen tidak mendapatkan sertifikat rumah yang menjadi hak mereka,โ ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Menurut Budi, praktik curang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. โTersangka menjual unit perumahan yang tidak sesuai dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),โ katanya.
Ironisnya, banyak konsumen yang telah melakukan pelunasan secara tunai namun belum memperoleh bukti sah kepemilikan. Sertifikat rumah yang seharusnya diserahkan kepada konsumen ternyata telah diagunkan oleh tersangka ke Bank BTN.
Fakta ini diperkuat dengan adanya surat resmi dari Bank BTN kepada PT Agung Citra Khastara, bernomor 40/S/CMAD/RCAM-6/SMG/X/2023, tertanggal 10 Oktober 2023, yang menjelaskan bahwa sertifikat rumah digunakan sebagai jaminan kredit oleh pengembang.
โKasus ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PKP, Polda Jateng, dan Kejaksaan Negeri,โ jelas Budi. Proses hukum berjalan cepat setelah laporan masyarakat diterima pada 20 April 2025, dan hanya dalam dua bulan sudah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kabupaten Semarang untuk menangani perkara ini. โTersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Ambarawa guna proses penyidikan lanjutan,โ tegasnya.
(war)