Infokotaonline.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan kemarahannya terhadap pihak-pihak yang diduga mempermainkan harga beras, meski Indonesia sedang mengalami panen raya. Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Kamis (26/6/2025), Amran menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas melalui operasi senyap untuk menindak pelaku curang di sektor perberasan.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Beras adalah kebutuhan pokok 284 juta rakyat Indonesia. Semua kalangan membutuhkan beras, baik yang kaya, menengah, maupun miskin,” tegas Amran.
Ia menyoroti dampak langsung dari praktik curang ini, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang terdampak paling berat akibat harga beras yang melonjak di tengah panen raya.
“Bayangkan bagaimana nasib masyarakat berpenghasilan rendah yang harus membeli beras dengan harga tinggi, padahal pasokan kita sebenarnya cukup,” ujar Amran.
Merespons hal tersebut, Kementerian Pertanian menggandeng Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian RI (Polri) untuk menggelar operasi pasar di seluruh lini distribusi—dari pasar tradisional hingga supermarket. Operasi ini akan berlangsung dalam dua minggu ke depan, dengan ultimatum keras bagi para pelaku: jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kami akan bergerak senyap, tapi mematikan. Semua lini distribusi akan kami awasi ketat,” tambah Amran.
Temuan Kementan: Harga dan Mutu Beras Menyimpang
Dari hasil inspeksi yang dilakukan Kementan, Bapanas, dan Polri di pasar-pasar di 10 provinsi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pada beras jenis medium, 95,12% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), 88,24% tidak sesuai regulasi, dan 9,38% tidak sesuai berat kemasan.
Sementara untuk beras premium, 85,56% tidak sesuai standar regulasi, 59,78% melampaui HET, dan 21,66% berat kemasannya tidak sesuai label.
Lebih mengejutkan, dari 212 merek beras yang beredar, sebanyak 80% tidak memenuhi standar pemerintah. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki izin edar, tidak sesuai label, hingga menjual beras SPHP—yang seharusnya digunakan untuk stabilisasi harga—dengan harga premium setelah dikemas ulang.
“Praktik semacam ini terjadi di seluruh jenis pasar: pasar tradisional, modern, hingga supermarket,” kata Amran.
Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban besar-besaran demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen. Amran pun meminta seluruh pelaku usaha pangan untuk segera menghentikan praktik curang ini sebelum tindakan hukum dijatuhkan.
“Ini momentum untuk kita perbaiki sistem pangan. Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
(css)