Satgas Pangan Panggil 212 Produsen Pengoplos Beras, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun

Infokotaonline.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan mulai memanggil 212 produsen beras yang terbukti melakukan praktik pengoplosan, Senin (30/6/2025). Pemanggilan ini dilakukan usai tenggat waktu dua pekan yang diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) kepada para pelaku untuk membenahi pelanggaran mutu dan harga beras.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti temuan besar terkait penyimpangan standar mutu dan harga eceran tertinggi (HET) pada beras kualitas premium dan medium.

“Ada 212 merek beras medium dan premium yang hari ini mulai kami panggil. Satgas Pangan akan melakukan langkah tegas terhadap para pelanggar ini,” ujar Amran dalam acara Transformasi Penyuluh Pertanian di Kantor Kementan, Jakarta.

Langkah tegas ini, lanjut Amran, diambil demi menekan praktik mafia pangan yang merugikan konsumen dan petani. Ia menegaskan bahwa Kementan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memproses hukum para pelaku.

“Kami membela kepentingan rakyat, petani, penyuluh, dan seluruh elemen bawah. Kami siap ambil risiko dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementan mengungkap hasil investigasi yang mengejutkan. Sebanyak 85,56% beras premium yang diuji tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI). Tak hanya itu, 59,78% di antaranya dijual di atas HET, dan 21,66% berkurang beratnya dari yang tertera pada kemasan.

Untuk beras kualitas medium, kondisinya lebih memprihatinkan. Dari hasil uji sampel, 88,24% tidak sesuai SNI, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari label.

Amran menjelaskan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan 13 laboratorium yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data, mengingat isu ini sangat sensitif.

“Kita tidak ingin gegabah. Karena ini menyangkut konsumsi masyarakat luas dan kepercayaan publik,” jelas Amran.

Dampak dari praktik curang ini sangat merugikan masyarakat. Berdasarkan kalkulasi Kementan, potensi kerugian konsumen akibat beras premium yang tidak sesuai mencapai Rp34,21 triliun per tahun. Sementara untuk beras medium, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp65,14 triliun. Total potensi kerugian mencapai Rp99 triliun per tahun.

“Angka ini sangat besar. Kami akan terus verifikasi di lapangan. Satgas akan memastikan mutu, harga, dan berat beras sesuai dengan ketentuan,” pungkas Amran.

(csw)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *