Kementan Tindak Tegas Perusahaan Nakal Jual Ayam Hidup di Bawah Harga HPP

Infokotaonline.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas terhadap praktik curang dalam penjualan ayam hidup (livebird). Satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang beroperasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diketahui menjual ayam hidup di bawah harga pokok produksi (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000 per kilogram.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, mengonfirmasi penindakan tersebut pada Jumat (4/7/2025) di Jakarta. Ia menegaskan, sanksi administratif langsung dijatuhkan kepada perusahaan tersebut sesuai dengan kewenangan Direktorat Jenderal PKH.

β€œKami temukan satu perusahaan yang menjual livebird di bawah harga HPP. Kami langsung menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri,” ujar Agung.

Sanksi yang diberikan berupa penahanan terhadap rekomendasi impor bahan baku pakan dan kebutuhan impor lainnya yang selama ini dikeluarkan oleh Ditjen PKH. Menurut Agung, sanksi administratif ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan di sektor peternakan unggas dan memastikan tidak ada pihak yang bermain harga seenaknya.

β€œHarga bukan sekadar angka. Harga minimum adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap peternak rakyat. Tanpa perlindungan itu, ekosistem protein hewani nasional akan rapuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa jika praktik penjualan ayam hidup di bawah HPP terus berlangsung, peternak di Pulau Jawa bisa mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 triliun per bulan. Hal ini berdasarkan selisih harga ayam hidup sekitar Rp3.000 per kilogram, dengan total produksi bulanan mencapai 38 juta ekor.

Kementan bersama Satgas Pangan Polri juga terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan komitmen harga ini. Monitoring dan evaluasi rutin dilakukan guna mencegah pelanggaran berulang serta menjaga keseimbangan rantai pasok.

β€œKami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga ekosistem perunggasan yang sehat, adil, dan transparan. Ketahanan pangan nasional tidak akan tercapai jika peternak terus merugi,” tambah Agung.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Satgas Pangan Polda Jawa Timur turut turun tangan. AKP Ahmadi dari Satgas Pangan Polda Jatim menyampaikan bahwa sanksi administratif telah diberlakukan dan pihaknya tengah mempelajari potensi unsur pidana dalam kasus ini.

β€œJika nanti ditemukan unsur pidana, maka akan kami lanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ahmadi.

(csw)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *