Kegaduhan di Balai Desa Sokosari, Ketua BPD Buka Suara

Kegaduhan di Balai Desa Sokosari, Ketua BPD Buka Suara

Infokotaonline.com, Pekalongan, 7 Juli 2025 – Warga Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Mempertanyakan Kelebihan Pungutan PTSL Ke Panitia.

Puluhan Warga Desa Sokosari, Karanganyar, mendatangi balai desa dan mempertanyakan kelebihan pungutan biaya pengukuran tanah pada PTSL yang telah berlalu. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pungutan yang melebihi dari aturan yaitu maksimal sebesar Rp150.000,-. (7/6/2025)

Kegaduhan sempat terjadi di Balai Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Kegaduhan ini dipicu oleh permasalahan transparansi dan kelebihan penarikan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Sokosari, Joko Purnomo, memberikan keterangan resmi. Menurut Joko Purnomo, kegaduhan tersebut bermula dari keluhan warga terkait kurangnya transparansi dan adanya dugaan kelebihan penarikan biaya PTSL.

Beberapa warga merasa dikenakan biaya yang lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. “Memang ada sedikit kegaduhan di balai desa tadi. Warga mempertanyakan transparansi dan adanya dugaan kelebihan biaya dalam program PTSL,” ujar Joko Purnomo.

Sejumlah warga yang hadir mengeluhkan besaran pungutan untuk PTSL yang telah berlangsung beberapa waktu silam, menurut mereka besaran itu tidak wajar.

Terekam dalam video kami, saat kejadian kegaduhan di balai desa Sokosari, sejumlah warga menyatakan pungutan untuk program PTSL yang mereka rasakan besarannya mulai dari tarif normal yaitu Rp150.000,- hingga Rp3.000.000,-.

Dari kecurigaan yang terakumulasi oleh beberapa warga, muncul dugaan adanya upaya pungli dari petugas atau panitia PTSL desa Sokosari. Terlebih saat warga mempertanyakan dasar hukum pungutan yang lebih besar dari Rp150.000,- per bidang.

Juga tekait penggunaan uang hasil pungutan yang melebihi tarif normal, warga menyatakan tidak puas atas jawaban Sekdes yang menyatakan selebihnya sudah digunakan untuk operasional kegiatan PTSL. Sejumlah warga kemudian berteriak “Pungli, ini pungli” Berulang-ulang dan serentak.

H salah satu RT di desa tersebut mengeluhkan penarikan atau pungutan untuk satu bidang tanahnya yang diikutsertakan dalam PTSL dengan besaran Rp850.000,-

“Setahu saya untuk satu bidang tanah hanya 150 ribu saja, yang saya mau pertanyakan itu selebihnya untuk apa? Dikemanakan kelebihan dari pungutan itu? Dan apa dasar hukumnya?” Ujar H pada forum tanya jawab antara Pemdes dengan Warga.

Sebagai upaya penyelesaian, Joko Purnomo menjelaskan bahwa pihak terkait telah memberikan waktu 10 hari kepada panitia PTSL untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada warga yang merasa dirugikan.

Setelah masa klarifikasi tersebut, akan diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas permasalahan secara individu. “Kami telah memberikan waktu 10 hari kepada panitia PTSL untuk memberikan klarifikasi. Setelah itu, kami akan mengundang warga untuk membahas permasalahan mereka satu per satu,” jelasnya.

Joko Purnomo berharap dengan adanya waktu klarifikasi dan pertemuan lanjutan ini, permasalahan terkait PTSL di Desa Sokosari dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai titik temu yang memuaskan semua pihak. Ia juga mengimbau agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban di desa.

Drc

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *