Infokotaonline.com, Pekalongan β Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan menyatakan secara tegas penolakan terhadap kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang diwacanakan pemerintah. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus eksistensi lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter generasi muda Muslim.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH Muslih Khudlori, M.S.I, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PCNU setempat pada Rabu (16/7/2025) pukul 16.30 WIB. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 65/PC.01/A.II.07.63/1425/07/2025 dan ditandatangani oleh jajaran pengurus harian.
KH Muslih menegaskan, penerapan lima hari sekolah akan berdampak serius terhadap kegiatan belajar-mengajar di Taman Pendidikan Al-Qurβan (TPQ) dan Madrasah Diniyah, yang selama ini menjadi pilar pendidikan keislaman di luar jam sekolah formal. Ia khawatir kebijakan tersebut akan mematikan keberadaan lembaga-lembaga pendidikan agama yang telah lama tumbuh dan diterima oleh masyarakat.
βKalau sekolah hanya lima hari dan pulangnya sore, kapan anak-anak sempat belajar di TPQ atau Madin? Ini bukan hanya soal jam, tapi soal keberlanjutan nilai-nilai agama yang ditanamkan sejak dini,β ujar KH Muslih.
Penolakan PCNU ini bukan tanpa dasar. Sikap tersebut merupakan hasil musyawarah dari dua forum strategis, yakni rapat virtual bersama Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, Lembaga Pendidikan Maβarif NU, RMI NU, dan seluruh PCNU se-Jawa Tengah pada 2 Juli 2025, serta Rapat Pleno Harian Tanfidziyah dan Syuriyah PCNU Pekalongan bersama LP Maβarif dan RMI Kabupaten Pekalongan pada 12 Juli 2025.

Dalam forum tersebut, mayoritas peserta menyampaikan keprihatinan atas potensi melemahnya pendidikan keagamaan akibat terbatasnya waktu anak untuk mengikuti pendidikan nonformal selepas sekolah.
Sebagai tindak lanjut, PCNU Kabupaten Pekalongan secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan agama dan mendengarkan aspirasi umat.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh KH Baihaqi Anwar (Rais), KH Ahmad Muzaki (Katib), KH Muslih Khudlori, M.S.I (Ketua), dan H. Lukman Hakim, M.S.I (Sekretaris). Dokumen ini juga ditembuskan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, serta dilengkapi tanda tangan digital resmi yang terverifikasi melalui sistem Egdya Persuratan.
PCNU berharap pemerintah bersedia membuka ruang dialog terbuka agar keputusan yang diambil nantinya tetap menjunjung tinggi keseimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(war)