Infokotaonline.com, Pekalongan, 19 Juli 2025 β Seorang konsumen perumahan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terancam mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah pengembang yang diduga wanprestasi. Pengembang proyek kavling Safania Residence di Desa Karangsari, Kecamatan Karangdadap, belum juga menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli, meski pembayaran telah lunas lebih dari satu tahun lalu.
Konsumen atas nama Moh. Royan Rosyada mengungkapkan bahwa ia membeli kavling tanah seluas 90 meter persegi pada September 2021 dengan total harga Rp108 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka Rp75 juta pada Oktober 2021 hingga pelunasan pada Mei 2023. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga diserahkan oleh pihak pengembang, Dori Yusro.
βSesuai perjanjian, sertifikat akan diserahkan enam bulan setelah pelunasan. Tapi hingga Juli 2025 ini, saya belum menerima apa pun. Sudah saya hubungi berkali-kali, tapi tidak ada kejelasan,β ujar Royan, Jumat (19/7).
Royan mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak pengembang, namun selalu menemui jalan buntu. Bahkan ketika dikonfirmasi oleh awak media, Dori Yusro memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi.
Kasus ini kini memasuki tahap serius. Kuasa hukum Royan, Janu Kurnia Utama, menyatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum demi menuntut hak kliennya.
βKami sedang menyiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Klien kami dirugikan tidak hanya secara materiil, tapi juga psikologis. Ini bentuk pelanggaran terhadap perjanjian serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen,β tegas Janu.
Ia juga menyarankan agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan transaksi properti. βJangan tergiur harga murah atau janji manis. Pastikan legalitas tanah jelas, sertifikat sudah pecah, dan pelajari kontrak dengan seksama,β tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, terutama mereka yang juga membeli kavling di kawasan yang sama. Beberapa pembeli lain mulai menunjukkan kekhawatiran akan nasib kepemilikan tanah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Dori Yusro selaku pengembang, meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(war)