Infokotaonline.com, Batang – Seorang oknum Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, diduga menyalahgunakan dana desa senilai lebih dari Rp235 juta untuk kepentingan pribadi. Temuan ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalam rilis resminya pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kepala Kejari Batang menyebut dugaan korupsi mulai terendus sejak Juli 2024, ketika tersangka mencairkan anggaran desa untuk sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik. Namun, anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan demi kebutuhan pribadi dan untuk menutupi kekurangan dana dari kegiatan sebelumnya yang juga diduga telah diselewengkan.
“Setelah dicairkan dari bendahara kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka langsung meminta dana tersebut dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi,” terang pihak Kejari Batang.
Daftar Kegiatan dan Nilai Kerugian Negara:
- Pembangunan Sarana Air Bersih Dukuh Tempuran
Kerugian: Rp82.241.000 (sumber: Banprov)
- Pembangunan Rabat Beton dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 01 & RW 02
Kerugian: Rp79.577.352 (sumber: Banprov)
- Operasional Pemerintah Desa
Kerugian: Rp26.937.600 (sumber: Dana Desa)
- Insentif Guru Madrasah/Keagamaan
Kerugian: Rp22.500.000 (sumber: Dana Desa)
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Dukuh Depok
Kerugian: Rp24.100.000 (sumber: Dana Desa)
- Pengalihan Dana ODF dan Padat Karya untuk Jalan Usaha Tani
Kerugian: Rp36.000.000 (sumber: Dana Desa)
Total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp235.355.952.
Kejari Batang menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan dokumen keuangan desa terus didalami untuk menguatkan alat bukti.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi siapa pun,” tegas perwakilan Kejari Batang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Kejari Batang menegaskan akan menindak tegas pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan desa yang merugikan negara dan rakyat.
(war)
