Infokotaonline.com, Tegal – Seorang ibu rumah tangga asal Kajen, Kabupaten Pekalongan, Nyimas (46), mendatangi kantor Clipan Finance Cabang Tegal, Kamis (24/7/2025), guna meminta penjelasan terkait penarikan mobil Honda Brio miliknya oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Aksi penarikan tersebut terjadi pada 3 Juni 2025, usai Nyimas menandatangani kontrak baru yang dijanjikan sebagai bagian dari “program penurunan angsuran”.
Kedatangan Nyimas ke kantor Clipan Finance didampingi tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa. Ia mengaku terkejut karena mobil yang sebelumnya dikira akan mendapat keringanan cicilan justru ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan leasing.
“Saya diberi informasi ada program penurunan angsuran dari Rp3,6 juta jadi Rp2,2 juta. Mereka ajak saya tanda tangan kontrak baru, tapi ternyata setelah saya teken, justru disodori surat penyerahan mobil,” kata Nyimas kepada wartawan.
Nyimas mengungkapkan bahwa dua orang yang mendatanginya mengaku sebagai pihak leasing dan menawarkan bantuan pengurusan penurunan cicilan. Ia menyanggupi datang ke kantor Clipan Finance pada sore hari untuk menyelesaikan administrasi. Namun, sesampainya di sana, situasi berubah.
“Setelah tanda tangan, saya baru sadar ada yang janggal. Lalu datang seseorang menyerahkan surat penyerahan mobil. Saya merasa dijebak,” tegasnya.
Menurut penuturan Nyimas, pihak leasing menyatakan bahwa mobilnya telah menunggak empat bulan angsuran. Namun, ia membantah telah berniat menghindari pembayaran dan justru sedang berupaya melunasi.
“Saya tidak mempermasalahkan kalau memang mobil harus ditarik. Tapi saya minta tanggung jawab atas interior mobil yang saya modifikasi. Bahkan, kalau bisa, DP saya dikembalikan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, pihak Clipan Finance melalui perwakilan manajemen Frans, menyatakan bahwa proses penarikan dilakukan oleh pihak ketiga yang telah diberi kuasa oleh perusahaan.
“Soal teknis di lapangan, kami tidak tahu dan tidak ikut campur. Itu sepenuhnya urusan pihak ketiga yang kami tunjuk,” jelas Frans saat ditemui terpisah.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari kuasa hukum LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., yang menilai penarikan kendaraan tersebut cacat prosedur.
“Proses penarikan mobil seharusnya sesuai aturan dan tidak menimbulkan unsur penipuan. Klien kami merasa dijebak. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Didik tegas.
Didik juga menyoroti tidak adanya informasi tertulis atau dokumentasi resmi soal program penurunan angsuran yang dijanjikan kepada Nyimas. Ia menduga terjadi praktik tidak etis yang merugikan konsumen dan akan menempuh jalur hukum jika perlu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penarik kendaraan yang disebut Clipan Finance sebagai pihak ketiga.
(war)