Infokotaonline.com, Banten – Puluhan peternak ayam mandiri di Provinsi Banten mengeluhkan turunnya harga ayam ras hidup di pasaran yang berada di bawah ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan). Harga ayam hidup yang seharusnya minimal Rp18.000 per kilogram dari kandang, justru ditawarkan jauh lebih rendah oleh sejumlah perusahaan besar.
Keluhan ini muncul setelah Kementan secara resmi menetapkan Harga Pokok Produksi (HPP) ayam ras hidup sebesar Rp18.000 per kilogram sejak 19 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi para peternak dari kerugian akibat fluktuasi harga yang merugikan, khususnya bagi peternak skala kecil dan mandiri.
Namun demikian, kondisi di lapangan tidak sejalan dengan aturan tersebut. Sejumlah perusahaan diduga menjual ayam hidup dengan harga di bawah ketentuan, yang berdampak langsung pada keberlangsungan usaha peternak lokal.
“Juni kemarin harusnya harga seragam Rp18 ribu per kilo. Di awal-awal berjalan lancar. Tapi setelah satu bulan, kami temukan beberapa perusahaan mulai menjual di bawah harga tersebut,” ungkap Koordinator Sales Peternak Ayam Mandiri Banten, Iyang Tian Andriansyah, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, saat ini banyak peternak mengalami kesulitan menjual ayam dengan harga sesuai HPP. Sebab, pembeli cenderung memilih harga lebih murah dari perusahaan-perusahaan besar.
“Panen ayam dengan harga Rp18 ribu belum ada pelanggan yang mau ambil. Banyak yang menawar lebih rendah. Kami bahkan mendapat laporan langsung ada perusahaan besar yang jual ayam hidup jauh di bawah harga acuan,” jelasnya.
Fenomena ini dinilai sangat merugikan peternak skala kecil, yang tidak mampu bersaing dari segi volume produksi dan harga. Bila terus berlanjut, kondisi ini dikhawatirkan akan menyeret peternak mandiri ke dalam jurang kerugian, seperti yang pernah terjadi dua bulan lalu, sebelum penetapan HPP oleh Kementan.
Atas kondisi tersebut, Iyang menyampaikan bahwa para peternak mandiri akan melaporkan praktik jual-beli yang melanggar ketentuan itu ke Satgas Pangan. Mereka juga mendesak agar pemerintah dan instansi terkait segera bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Kami akan laporkan masalah ini ke Satgas Pangan. Harapannya ada penegakan hukum yang tegas agar pasar kembali sehat dan adil,” tegasnya.
Kementan sebelumnya menetapkan harga acuan penjualan (HAP) ayam hidup sebesar Rp18 ribu per kilogram di tingkat peternak. Aturan ini diharapkan bisa menstabilkan harga dan menjamin keberlangsungan usaha peternakan rakyat. Namun tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini berpotensi tidak efektif di lapangan.
(war)
