Infokotaonline.com
Pekalongan – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial PB alias Sentot (26), warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan saat hendak melakukan transaksi ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 30 Juli 2025, tepat di depan Kos Martin, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap. Polisi menyita ratusan butir obat terlarang dari tangan pelaku yang diduga kuat merupakan pengedar aktif di kawasan tersebut.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H, mewakili Kapolres AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras di sekitar Karangdadap.
“Kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin. Tim segera diterjunkan untuk melakukan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” terang Ipda Warsito kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil membekuk pelaku saat tengah bersiap-siap melakukan transaksi. Sentot tidak berkutik ketika diamankan bersama barang bukti.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan oleh pelaku, yaitu:
263 butir tablet berlogo DMP (warna kuning)
195 butir tablet berlogo DMP
35 butir tablet Tramadol
Uang tunai sebesar Rp200.000
1 buah tas selempang warna abu-abu
1 unit ponsel Samsung Galaxy A30
1 sepeda motor Yamaha Vixione
Obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter, terlebih dalam jumlah besar dan tanpa izin resmi.

Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Pekalongan. Polisi menjerat Sentot dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Ipda Warsito.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke Polsek terdekat atau menggunakan layanan Call Center 110. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan obat terlarang,” pungkasnya.
Polres Pekalongan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang dalam bentuk apapun. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh.
Penangkapan Sentot menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tak tinggal diam dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
(afk)
