Warga Setono Tolak Pembangunan Kuttab Al-Fauzan, Disinyalir Ada Pemalsuan Dokumen

Pekalongan, Jawa Tengah, 24 Juli 2025 – Kehebohan melanda Kelurahan Setono, Pekalongan, menyusul rencana pembangunan Kuttab Al-Fauzan, lembaga pendidikan berbasis Al-Qur’an. Proyek ini diwarnai kontroversi akibat dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses perizinan.

Sejumlah warga mengaku namanya dicatut dalam dokumen persetujuan, bahkan ada yang saat itu berada di luar negeri. “Saya terkejut melihat tanda tangan saya di dokumen itu. Saya sedang berada di Malaysia dan sama sekali tidak tahu menahu tentang proyek ini,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pengakuan serupa disampaikan beberapa warga lainnya. Mereka mengaku diminta menandatangani dokumen dengan dalih berbeda, sebagian bahkan diiming-imingi uang Rp 50.000 dengan alasan sedekah dari yayasan (tanpa penjelasan yayasan mana).

Uang tersebut telah dikembalikan warga karena penolakan terhadap pembangunan tersebut. Dugaan pemalsuan dokumen ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi administratif. “Ini jelas tidak benar! Kami menolak sejak awal, tapi mereka tetap memaksakan dengan cara-cara curang. Bagaimana masa depan jika awal saja sudah seperti ini?” tegas salah satu warga yang menolak pembangunan.

Ancaman Hukum dan Cacat Hukum Perizinan

Praktik pemalsuan dokumen, sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP, diancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Ancaman hukuman diperberat jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik (Pasal 264 KUHP). Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mensyaratkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, termasuk persetujuan tertulis warga sekitar.

Jika persetujuan warga diperoleh secara manipulatif, PBG tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan. Menariknya, pembangunan Kuttab Al-Fauzan telah dimulai meskipun belum mengantongi izin resmi. Pihak yayasan mengklaim memiliki pesan WhatsApp dari wakil wali kota sebagai dasar pembangunan.

Namun, dalam audiensi tanggal 24 Juli 2025, wakil wali kota tidak memberikan tanggapan terkait klaim tersebut. Lebih memprihatinkan lagi, Lurah Setono menerbitkan Surat Keterangan Domisili untuk Yayasan Darul Qur’an Al-Fauzan (induk Kuttab Al-Fauzan) padahal yayasan tersebut belum pernah berdomisili di Setono.

Desakan Penghentian Pembangunan dan Investigasi

Warga Setono mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan pembangunan Kuttab Al-Fauzan dan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen. Mereka telah melayangkan petisi kepada instansi terkait. “Pemerintah harus segera bertindak sebelum warga semakin marah,” ujar warga sekitar lokasi pembangunan.

Kuttab Al-Fauzan saat ini secara administratif berada di bawah PKBM Al-Ternatif. Lembaga ini belum memiliki izin operasional sendiri karena belum ada regulasi yang mengatur pendidikan model Kuttab.

Namun, mengingat kegiatan belajar mengajarnya mirip sekolah dasar, warga meminta intervensi pemerintah terkait hal ini.

Kata Kunci: Kuttab Al-Fauzan, Setono, Pekalongan, Pemalsuan Dokumen, Izin Pembangunan, Penolakan Warga, Hukum, Perizinan Bangunan, Investigasi.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *