Aturan Baru Pupuk Subsidi: Titik Serah Diatur BUMN, Pengawasan Lebih Ketat

Infokotaonline.com, Jakarta – Pemerintah memperketat sistem penyaluran pupuk bersubsidi melalui regulasi baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini resmi berlaku sejak 30 Januari 2025 dan menitikberatkan pada ketepatan distribusi serta penguatan pengawasan, demi mendukung ketahanan pangan nasional.

Salah satu terobosan utama dalam Perpres ini adalah diterapkannya mekanisme Titik Serah, yakni lokasi distribusi akhir pupuk subsidi yang kini ditentukan langsung oleh BUMN Pupuk. Melalui skema ini, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pupuk diberikan kewenangan penuh menunjuk titik serah sekaligus mitra penyalurnya, seperti pengecer resmi, koperasi, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), atau Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan).

β€œTitik Serah menjadi simpul kendali baru dalam sistem distribusi pupuk subsidi. Dengan penunjukan langsung oleh BUMN Pupuk, pengawasan dapat dilakukan secara lebih jelas, terukur, dan akuntabel,” ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (4/8/2025).

Langkah ini juga merombak pola penunjukan penyalur yang sebelumnya melibatkan banyak pihak. Sekarang, hanya BUMN Pupuk yang berwenang, dengan tanggung jawab penuh hingga ke titik serah.

β€œDengan mekanisme ini, setiap pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum dalam sistem distribusi yang diawasi langsung oleh BUMN Pupuk,” tambah Andi.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa dari sisi petani, proses penebusan pupuk subsidi tetap mengacu pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Artinya, petani yang terdaftar dalam sistem tersebut masih bisa menebus pupuk subsidi di titik serah resmi dengan hanya menunjukkan KTP atau Kartu Tani (Kartan).

β€œSelama nama petani terdaftar di e-RDKK, mereka bisa menebus pupuk bersubsidi dengan KTP atau Kartan di titik serah resmi,” jelas Jekvy.

(dce/csw)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *