Infokotaonline.com, Jakarta β Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat penting dari anak perusahaan Wilmar Group, PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium bermerek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.
Ketiganya masing-masing berinisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
βDari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, serta ahli pidana, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran dalam kemasan,β ujar Brigjen Helfi.
Menurut Brigjen Helfi, sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi dan sejumlah ahli terkait. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek teknis produksi hingga kandungan beras yang dipasarkan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pengawasan Satgas Pangan terhadap produk beras premium di pasaran. Beras-beras tersebut diduga dicampur atau dioplos sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan mutu premium yang diatur dalam regulasi pangan nasional.
PT Padi Indonesia Maju diketahui memproduksi beberapa merek beras populer seperti Sania, Fortune, Siip, dan Sovia, yang telah beredar luas di berbagai jaringan ritel nasional. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pengoplosan dilakukan secara sistematis di fasilitas produksi milik PT PIM dengan melibatkan manajemen tingkat atas.
βIni bukan hanya persoalan mutu beras, tapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional,β tegas Brigjen Helfi.
Penyidik kini tengah mendalami motif serta potensi keuntungan yang diperoleh dari praktik pengoplosan tersebut. Selain itu, Bareskrim juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk distribusi dan pemasaran, yang turut memasarkan produk beras premium hasil oplosan.
Barang bukti berupa sampel beras, dokumen produksi, serta hasil laboratorium telah disita untuk memperkuat proses hukum. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polri memastikan kasus ini akan ditangani secara transparan dan tuntas. Satgas Pangan juga akan terus melakukan pengawasan terhadap produsen beras dan distribusi produk pangan lainnya demi menjaga keamanan dan kepastian bagi konsumen di seluruh Indonesia.
(csw)