Infokotaonline.com, Jakarta โ Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru dalam pengelolaan beras nasional dengan membedakan antara beras reguler dan beras khusus. Kebijakan ini akan disertai penerapan zonasi harga berdasarkan wilayah geografis Indonesia dan masa transisi sebelum implementasi penuh, guna menyesuaikan dengan kondisi pasar dan rantai distribusi yang beragam.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada semua pihak, mulai dari pelaku usaha hingga konsumen. โKami telah menyampaikan beberapa alternatif kepada Menko Pangan agar dapat dipertimbangkan. Harapannya bisa segera disahkan untuk menenangkan kondisi pasar saat ini,โ ujar Arief di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan aturan ini tidak akan langsung diberlakukan secara serentak, melainkan melalui masa transisi agar seluruh pemangku kepentingan memiliki waktu untuk menyesuaikan. โPerubahan kebijakan harus segera dilakukan, tapi tetap harus ada waktu adaptasi,โ jelasnya.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa salah satu elemen penting dalam aturan ini adalah penetapan harga yang berbeda antar wilayah, terutama antara sentra produksi dengan wilayah Indonesia Tengah dan Timur. โIndonesia terlalu luas untuk diberlakukan satu harga tunggal. Karena itu, zonasi harga menjadi hal yang sangat penting,โ tegasnya.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah akan mengatur secara khusus beras reguler, yaitu jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Beras ini tetap akan memiliki batasan harga serta standar mutu yang ketat. โBeras reguler, baik panjang maupun bulat, harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Untuk butir pecahnya akan kami atur lebih lanjut,โ jelas Arief.
Sementara itu, beras khusus seperti beras ketan, hitam, merah, organik, rendah glikemik, maupun beras berindikasi geografis, tidak akan dibatasi harganya, namun tetap diwajibkan memiliki sertifikasi mutu. โMeski tidak diatur harga jualnya, beras khusus harus melalui proses sertifikasi agar kualitasnya terjamin,โ ujarnya.
Arief juga menyoroti pentingnya kebijakan ini dilihat secara holistik dari hulu ke hilir. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar harga gabah petani minimal Rp6.500 per kilogram. โKarena itu di sisi hilir juga harus kita sesuaikan agar keseimbangan tetap terjaga,โ katanya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah merevisi dua peraturan utama, yakni Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang kelas mutu beras (premium, medium, submedium, pecah), serta Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di berbagai wilayah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan stabilitas harga, meningkatkan daya saing beras lokal, dan mendorong perlindungan bagi petani serta konsumen.
(csw)