Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Rabu (6/8), sebanyak 210 sertipikat hak atas tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Temboklor, Kecamatan Adiwerna, dalam sebuah acara yang berlangsung di balai desa setempat.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, yang secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada perwakilan warga. Beliau didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono, beserta jajaran. Kehadiran kedua pimpinan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam memastikan program strategis nasional di bidang pertanahan ini berjalan dengan optimal.
Program PTSL di Desa Temboklor telah melalui proses panjang yang melibatkan kolaborasi antara petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Proses tersebut mencakup pendataan, pengukuran, serta penyusunan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk menjamin keabsahan hak atas tanah. Penyerahan 210 sertipikat ini menjadi capaian penting dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mencegah potensi sengketa di masa depan.
PTSL merupakan program prioritas yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah mereka. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan akses layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan bebas biaya di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Bagi warga Desa Temboklor, sertipikat yang diterima bukan hanya menjadi bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan aset tersebut secara lebih produktif, seperti untuk agunan permodalan usaha atau pengembangan kegiatan ekonomi lainnya. Kepastian hukum yang diberikan oleh sertipikat ini juga diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian dalam memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.
Acara penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Masyarakat yang hadir merasa lega dan bangga karena kini memiliki dokumen resmi yang menjamin hak mereka atas tanah yang selama ini ditempati. Kegiatan ini sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana Program PTSL mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, mempercepat proses legalisasi aset, serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan warga.
Dengan selesainya penyerahan sertipikat di Desa Temboklor, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus melanjutkan program PTSL di desa-desa lain, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program ini. Sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan target-target PTSL di wilayah Kabupaten Tegal.
