Delapan Bulan Tanpa Gaji, 508 Buruh PT Panamtex Desak Kepastian Nasib

Infokotaonline.com, Pekalongan โ€“ Sebanyak 508 karyawan PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan mendesak kepastian nasib mereka yang tak kunjung jelas sejak perusahaan batal dinyatakan pailit pada Februari 2025. Sudah delapan bulan mereka tidak menerima gaji dan hidup dari sisa tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), sementara perusahaan belum juga menunjukkan tanda-tanda akan beroperasi kembali.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/8/2025). Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex, Tabiโ€™in, mengungkapkan bahwa para buruh merasa diabaikan oleh manajemen dan terus terkatung-katung tanpa kejelasan status kerja.

โ€œKami berharap DPRD bisa memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan ini. Kami tidak tahu apakah kami masih dianggap karyawan atau tidak, tapi hak-hak kami juga tidak dibayarkan,โ€ ujar Tabiโ€™in.

Menurutnya, para pekerja sudah berupaya membangun komunikasi dengan manajemen. Namun, berbagai upaya termasuk mediasi dan ajakan perundingan belum membuahkan hasil. Bahkan, pemilik perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan.

Karena tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut, para buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar bisa memperoleh pesangon sesuai ketentuan. Namun, permintaan tersebut pun belum mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan.

โ€œKami sudah bekerja puluhan tahun. Kalau perusahaan tak bisa beroperasi, ya hak-hak kami tolong diselesaikan. Kalau tidak mampu membayar penuh, setidaknya musyawarahkan berapa kemampuan perusahaan,โ€ tegas Tabiโ€™in.

Ia menambahkan, kondisi ekonomi para buruh semakin terdesak. Mereka hanya mengandalkan sisa JHT untuk kebutuhan sehari-hari, dengan beban utama berupa biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak.

โ€œKalau makan bisa disesuaikan, tapi uang saku anak sekolah, biaya pengobatan, itu yang paling berat,โ€ ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, M. Haqqi Hasenda, yang memimpin audiensi menyayangkan absennya pemilik perusahaan. Ia menekankan pentingnya kehadiran langsung pemilik agar dialog dapat berjalan terbuka dan solutif.

โ€œKami sudah berupaya semaksimal mungkin. Tapi tanpa kehadiran pemilik, sangat sulit mencapai titik temu,โ€ ucap Haqqi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Panamtex, M. Dasuki, mengakui perusahaan masih dalam kondisi kesulitan pasca batal pailit. Ia menyebut bahwa pihaknya sedang menjajaki kemungkinan mendapatkan investor baru dan menawarkan skema pembayaran bertahap untuk menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan.

Menutup pertemuan, Wakil Ketua Komisi D Mashadi meminta kuasa hukum segera menyampaikan kepada pemilik agar hadir dalam pertemuan selanjutnya.

โ€œTanpa kehadiran langsung dari pemilik, mustahil ada solusi konkret. Kami ingin penyelesaian yang terbuka dan konstruktif,โ€ tandas Mashadi.

(war)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *