
Infokotaonline.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mengalir melalui dompet digital (e-wallet), khususnya yang terkait dengan praktik judi online (judol). Lembaga ini menegaskan siap memblokir e-wallet yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana, namun langkah itu hanya akan dilakukan berdasarkan kasus per kasus, bukan secara massal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan, tidak ada kebijakan pemblokiran e-wallet secara menyeluruh. Menurutnya, tindakan tegas hanya akan diambil bila ditemukan aliran dana ilegal yang masuk ke dompet digital.
“Tidak ada rencana pemblokiran e-wallet massal. Jika ada kasus, misalnya uang haram lari ke e-wallet, pasti akan kami proses di sana,” ujar Ivan, Minggu (10/8/2025).
Ivan menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi pihak-pihak yang dirugikan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik, karena proses pemblokiran akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan hanya menyasar akun yang terbukti terlibat tindak pidana.
“Transaksi judi online di e-wallet pasti akan kami tindak untuk melindungi pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Lanjutan Pemulihan Rekening Dormant
Langkah PPATK ini muncul setelah sebelumnya lembaga tersebut membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant (tidak aktif). Proses pembukaan dilakukan sejak Mei 2025, menyusul arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (Hensem) pada rekening dormant sesuai prosedur.
Menurut Ivan, hingga saat ini lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% telah kembali aktif. Mayoritas rekening dormant tersebut sudah tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
“Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai mekanisme dan kebijakan internal masing-masing,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Rekening dormant umumnya diblokir karena lama tidak digunakan, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan kejahatan siber. Dengan pencabutan blokir ini, nasabah diminta proaktif menghubungi bank untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
Pengawasan Keuangan Digital Semakin Ketat
PPATK menilai, perkembangan teknologi finansial membuat arus transaksi keuangan menjadi lebih cepat, namun juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan. Dompet digital menjadi salah satu media yang dimanfaatkan sindikat judi online untuk mengaburkan aliran dana.
Oleh karena itu, PPATK memperkuat koordinasi dengan perbankan, penyedia layanan pembayaran, dan aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu memutus aliran dana ilegal sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna layanan keuangan digital yang taat hukum.
(csw)