Infokotaonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, meski hasil perhitungan telah dibicarakan dengan BPK, angka itu masih bersifat sementara. BPK nantinya akan melakukan penghitungan lebih detail untuk memastikan jumlah kerugian secara resmi.
Menurutnya, penyidikan kasus ini masih berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka. Dalam proses ini, KPK akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui detail kasus, termasuk terkait dugaan pergeseran kuota haji.
“Dalam proses penyidikan, KPK perlu memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Sebagaimana sudah dijelaskan, ada indikasi terjadinya pergeseran kuota haji,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Fokus utama penyidik adalah menelusuri pihak yang memberikan perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan potensi tersangka kemungkinan berasal dari pihak yang memiliki kewenangan memberikan perintah, serta pihak yang menerima aliran dana hasil manipulasi kuota.
“Potential suspect-nya adalah pihak-pihak yang terkait alur perintah dan aliran dana,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
KPK juga akan mendalami dugaan penyelewengan dana yang terkait dengan penambahan kuota haji di luar aturan resmi. Namun, Asep belum membeberkan identitas pihak pemberi perintah maupun penerima aliran dana tersebut.
“Penyelidikan mencakup siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, serta pihak yang menerima aliran dana dari penambahan kuota tersebut,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap jamaah haji Indonesia. Jika terbukti, nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal besar dalam pengelolaan haji di Tanah Air.
(csw)
