Infokotaonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meski demikian, KPK menegaskan langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana yang melekat pada perkaranya.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara, mereka tetap dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Terkait pemanggilan Sudewo, Asep meminta publik bersabar. “Kapan dipanggil? Ditunggu saja,” ujarnya.
Nama Muncul di Persidangan Kasus DJKA
Nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing ditunjukkan di pengadilan.
Namun, Sudewo membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang disebut diberikan melalui stafnya, Nur Widayat.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Baru
KPK pada 12 Agustus 2025 juga menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yaitu ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Kini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Hingga November 2024, KPK menetapkan 14 tersangka dari kalangan individu dan dua korporasi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Modus dan Proyek yang Terlibat
Proyek yang terjerat kasus ini antara lain:
Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Proyek jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pengerjaan proyek, diduga terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender untuk mengatur pihak yang akan menjadi pelaksana proyek.
(csw)
