Infokotaonline.com, Jakarta – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dalam aksi nasional yang dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5% serta penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi akan diikuti sedikitnya 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta. Selain itu, demonstrasi serupa juga digelar serentak di sejumlah daerah industri besar, mulai dari Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, hingga Gorontalo.
Gerakan tersebut diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Menurut Said Iqbal, aksi ini merupakan momentum penting bagi kaum buruh untuk menyuarakan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
“Kenaikan upah minimum sangat mendesak, karena berdasarkan formula resmi putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, dengan inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%, seharusnya kenaikan berada di angka 8,5–10,5%,” jelas Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa jika pemerintah mengklaim angka pengangguran dan kemiskinan menurun, maka seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah minimum. “Kenaikan upah akan meningkatkan daya beli buruh, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Selain soal upah, buruh juga menyoroti praktik outsourcing yang dinilai semakin meluas, bahkan di perusahaan BUMN. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Karena itu, buruh mendesak pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang memperluas legalisasi outsourcing,” tegas Said.
Tidak hanya dua isu utama tersebut, aksi nasional 28 Agustus juga akan membawa sederet tuntutan lain, antara lain:
- Membentuk Satgas PHK.
- Menaikkan PTKP buruh menjadi Rp7,5 juta per bulan.
- Menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT.
- Menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
- Mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law.
- Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
- Merevisi RUU Pemilu untuk melakukan redesign sistem Pemilu 2029.
(csw)
