Infokotaonline.com
Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan untuk mempertegas jaminan hukum bagi wartawan agar terbebas dari ancaman kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh bekerja dalam ketakutan. “Wartawan harus bebas dari tekanan dan kriminalisasi. Mereka tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ancaman pidana. Negara wajib melindungi kerja jurnalistik,” tegas Irfan saat ditemui di Gedung MK, Selasa (19/8/2025).
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena hanya menyebutkan adanya perlindungan dari pemerintah dan masyarakat.
“Frasa itu multitafsir dan tidak memberikan kejelasan hukum. Akibatnya, wartawan masih rentan dipidana meski menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah pers,” ungkap Viktor.
Menurutnya, ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut membuat posisi wartawan tetap rawan berhadapan dengan aparat penegak hukum ketika menyajikan informasi kepada publik.
Dalam permohonannya, Iwakum mengajukan tiga batu uji sebagai dasar pengujian di MK, yakni:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri pribadi.
Dengan rujukan tersebut, Iwakum berharap MK memperjelas batasan hukum sehingga kerja jurnalistik tidak bisa dipidanakan selama sesuai dengan kode etik dan ketentuan pers.
Irfan menekankan bahwa kerja wartawan bukan hanya aktivitas profesi, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.
“Kebebasan pers adalah roh demokrasi. Jika jurnalis masih bisa dikriminalisasi, itu artinya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga terancam,” ujarnya.
Iwakum berharap, melalui putusan MK, perlindungan hukum bagi jurnalis semakin kuat dan tidak lagi menyisakan ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Latar Belakang Gugatan
Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus kriminalisasi terhadap wartawan dilaporkan masih terjadi di berbagai daerah. Banyak di antaranya bersumber dari laporan pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, meski sengketa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Iwakum menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol sosial media. Karena itu, MK diminta mempertegas norma hukum agar wartawan benar-benar terlindungi saat menjalankan tugas profesinya.
(csw)
