Tarif Sertifikasi K3 Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta, Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK

Infokotaonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap adanya praktik pemerasan yang membuat biaya sertifikasi K3 melonjak drastis dari tarif resmi Rp 275 ribu menjadi hingga Rp 6 juta.

“Dari tarif resmi Rp 275 ribu, para pekerja dipaksa membayar sampai Rp 6 juta. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi bagi yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.

Setyo menjelaskan, biaya tambahan itu sangat membebani para pekerja. Nominal Rp 6 juta bahkan setara dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR).
“Ironisnya, biaya ini jelas tidak masuk akal karena jauh di atas tarif resmi yang berlaku. Para buruh kita harus menanggung beban besar hanya untuk memenuhi kewajiban sertifikasi,” tambahnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata jumlah pekerja atau buruh Indonesia dalam lima tahun terakhir (2021–2025) mencapai 137,39 juta orang per tahun. Khusus tahun 2025, jumlahnya mencapai 145,77 juta orang atau sekitar 54 persen dari total penduduk Indonesia.

“Dari populasi tersebut, sebagian pekerja di bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” terang Setyo.

KPK menyebut ada 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat aktif di Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta. Mereka adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
  3. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)
  4. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
  9. Supriadi, Koordinator
  10. Temurila, pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia

KPK menegaskan akan mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan. Kasus ini dinilai mencoreng upaya perlindungan tenaga kerja, mengingat sertifikasi K3 seharusnya menjadi fasilitas penting bagi keselamatan pekerja, bukan ladang pungutan liar.

“Praktik seperti ini jelas merugikan pekerja dan bertentangan dengan tujuan sertifikasi K3, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan meningkatkan produktivitas,” tegas Setyo.

(csw)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *