Infokotaonline.com, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers di tanah air. Seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, diminta menjamin keamanan wartawan yang tengah melaksanakan tugas peliputan di lapangan.
Instruksi ini dikeluarkan setelah munculnya kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian dalam beberapa hari terakhir. Peristiwa tersebut menuai sorotan publik sekaligus memunculkan desakan agar kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Polri meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi profesi wartawan dan jurnalis yang bekerja secara objektif serta profesional. Sinergi dan kerja sama dengan media menjadi sangat penting dalam setiap aktivitas kepolisian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Trunoyudo, keberadaan media massa tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis kepolisian. Media dinilai berperan penting dalam menyebarkan informasi akurat kepada masyarakat sekaligus mengawasi jalannya program dan kinerja Polri.
“Media merupakan salah satu sumber utama literasi publik. Mereka punya peran besar dalam menyampaikan informasi tentang upaya Polri, baik dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, maupun program strategis lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Mabes Polri menekankan pentingnya hubungan yang sehat dan saling menghargai antara aparat penegak hukum dan insan pers. Dengan perlindungan terhadap jurnalis, diharapkan masyarakat bisa terus menerima informasi yang objektif, berimbang, dan dapat dipercaya.
Seperti diketahui, peran pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sehingga segala bentuk penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Mabes Polri berharap, instruksi ini dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh di lapangan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat sekaligus memperkuat citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Trunoyudo juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan bagian dari fungsi demokrasi yang sehat. “Kami menegaskan, Polri dan media berjalan beriringan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
(csw)
