Infokotaonline.com, Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah konkret menjawab aspirasi pekerja. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025).
Airlangga menjelaskan, pembentukan kedua lembaga tersebut bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menekan potensi gelombang PHK di tengah dinamika ekonomi. “Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas Pencegahan PHK telah dibentuk dan saat ini sudah disiapkan untuk bekerja. Dengan adanya wadah ini, isu kesejahteraan buruh dan kesempatan kerja akan lebih terjamin,” tegas Airlangga.
Menurutnya, langkah pemerintah ini juga merupakan tindak lanjut dari tuntutan buruh saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, kehadiran dewan dan satgas diharapkan bisa membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. “Kami berharap kesejahteraan pekerja bisa terus meningkat, dan peluang kerja makin terbuka lebar,” imbuhnya.
Airlangga menekankan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan khusus agar seluruh kebijakan ekonomi selalu berpihak pada kepentingan rakyat. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah perbedaan kepentingan. “Presiden berpesan agar kita tidak mudah diadu domba, serta memastikan perhatian pemerintah selalu ditujukan pada masyarakat kecil yang paling membutuhkan,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyampaikan komitmennya membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini dirancang untuk menjadi wadah representasi buruh dari seluruh Indonesia. Para pimpinan serikat pekerja nantinya dilibatkan dalam dewan untuk memberikan masukan langsung kepada pemerintah.
Prabowo menegaskan, Dewan Kesejahteraan Buruh tidak hanya menjadi forum komunikasi, tetapi juga sarana evaluasi regulasi ketenagakerjaan yang dianggap sudah tidak relevan. “Dewan ini akan mengkaji kondisi nyata para buruh, sekaligus memberi rekomendasi kepada Istana terkait aturan yang harus segera diperbaiki,” ujar Prabowo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kegelisahan pekerja terhadap ancaman PHK, terutama di sektor-sektor yang terdampak perlambatan ekonomi global. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja memiliki perlindungan yang kuat dan kesempatan kerja tetap terbuka, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi nasional.
(csw)
