Rabu, 10 September 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapak Kelik Budiyono, menyerahkan sertipikat tanah Hak Pakai kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan. Penyerahan ini mencakup tiga bidang tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan, yaitu dua bidang tanah berlokasi di Desa Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, masing-masing untuk Markas Koramil Jatinegara dan rumah dinas TNI, serta satu bidang tanah di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, yang digunakan sebagai Markas Koramil Dukuhturi.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi pertanahan yang telah dilaksanakan sebelumnya, mulai dari pemeriksaan lapangan, sidang Panitia A, hingga penerbitan Surat Keputusan pemberian Hak Pakai. Dengan diserahkannya sertipikat, tanah-tanah tersebut kini memiliki kepastian hukum sebagai aset negara yang tercatat sah atas nama Kementerian Pertahanan.
Penerbitan sertipikat Hak Pakai ini memiliki arti strategis karena tidak hanya memastikan legalitas pemanfaatan tanah, tetapi juga mendukung tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) di bidang pertanahan. Dengan adanya kepastian hukum, aset pertahanan yang digunakan untuk markas Koramil dan rumah dinas TNI dapat dikelola, dipelihara, serta dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI di wilayah Kabupaten Tegal.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dengan Kementerian Pertahanan dalam menjaga keamanan aset negara. Kepastian hukum atas tanah-tanah pertahanan diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait pengamanan dan penertiban aset negara, sekaligus memperkuat fondasi pertahanan di daerah.

