Infokotaonline.com
Pekalongan, 16 September 2025 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wonopringgo, Pekalongan, tengah menjadi sorotan. infokota.online mengungkap adanya dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam pengelolaan dapur program tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya berinisial “Kompor”.
Menurut “Kompor”, dua orang karyawan dapur MBG Wonopringgo diberhentikan dengan alasan usia maksimal 50 tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat lowongan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedungwuni Timur mencantumkan batas usia 18-50 tahun.
“Karyawan diberhentikan kerja dengan alasan umur maksimal karyawan 50 tahun,” ungkap “Kompor” kepada infokota.online pada 16/9/2025.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pemberhentian ini diduga dilakukan sepihak oleh kepala dapur. “Yang memutuskan pemberhentian Kepala dapur e,” imbuhnya.
Pemberhentian ini diduga diskriminatif, mengingat kedua karyawan tersebut telah bekerja sejak awal persiapan (pra-opening) dapur dan mulai beroperasi sejak Januari. Mereka dipanggil dan diberhentikan langsung pada hari Jumat (12/9/2025).
“Kompor” juga mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut diduga didasarkan pada Juknis (Petunjuk Teknis). Namun, ketika karyawan meminta untuk melihat Juknis yang dimaksud agar memahami dasar pemberhentian mereka, pihak dapur justru tidak memberikan penjelasan dan langsung memberhentikan mereka tanpa alasan yang jelas.
infokota.online juga telah berupaya menghubungi Koordinator MBG, Nauf Mawla Sidqi, untuk mendapatkan klarifikasi terkait masalah ini namun belum mendapatkan respons.
Hingga berita ini diturunkan, infokota.online belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Kasus ini memicu kekhawatiran tentang transparansi dan profesionalitas pengelolaan program MBG di Wonopringgo, serta perlindungan hak-hak karyawan yang terlibat, dan dugaan praktik diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
infokota.online
