Dalam upaya mempermudah pelaksanaan rangkaian kegiatan pendaftaran tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait pada Rabu, 17 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tegal beserta Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tegal, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tegal beserta admin masing-masing.
Melalui rapat ini, Kantah Tegal menyampaikan rencana penataan kembali obyek bidang-bidang tanah wakaf di seluruh desa dan kelurahan. Tahapan awal akan dilakukan dengan mengidentifikasi data bidang-bidang tanah wakaf, disertai pemotretan secara geotagging atau foto berkoordinat. Data hasil pemotretan tersebut nantinya akan dipetakan pada peta pendaftaran tanah.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penertiban administrasi pertanahan, sekaligus memastikan legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf. Dengan adanya sinergi antara Kantah Tegal, Kementerian Agama, BWI, serta KUA, diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola wakaf dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Tegal.

