Infokotaonline.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak yang diduga menjadi “juru simpan” uang hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Langkah ini menjadi alasan mengapa KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Fokus utama saat ini adalah menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir dan siapa yang menjadi pusat penyimpanannya.
“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini berpindah dan berhenti. Kami yakin ada juru simpannya, artinya uang itu terkumpul pada seseorang,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan terhadap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Menurut Asep, uang yang berkaitan dengan kuota haji tambahan tidak terkonsentrasi di pimpinan kementerian, melainkan dikelola pihak tertentu.
“Kalau di suatu lembaga kan ada orang khusus yang mengurus keuangannya. Itu yang sedang kita identifikasi,” ujarnya.
Untuk memperkuat pelacakan, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui mekanisme ini, penyidik dapat menelusuri penggunaan uang, baik melalui transaksi langsung, kartu kredit, maupun penarikan di ATM.
“Kalau uang digunakan di toko atau membayar sesuatu, ada rekam jejaknya. Bahkan di ATM, selain ada catatan transaksi, biasanya ada CCTV. Dari sana bisa diketahui siapa yang sebenarnya mengendalikan rekening itu,” jelas Asep.
Ia mencontohkan, meski sebuah rekening tercatat atas nama seseorang, tidak menutup kemungkinan pengguna sebenarnya adalah orang lain. Hal itu yang kini ditelusuri tim penyidik.
“Juru simpannya siapa, nanti pada saatnya akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pihak yang diduga terlibat. Surat keputusan tersebut terbit pada 11 Agustus 2025 dan berlaku bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Di antaranya dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga terkait aliran dana korupsi.
Asep menegaskan, KPK akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, sudah banyak saksi yang diperiksa, baik dari Kementerian Agama maupun pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji.
“Penetapan tersangka tidak akan lama lagi. Kami ingin memastikan semua aliran dana dan peran pihak-pihak terkait terungkap secara jelas,” pungkas Asep.
(csw)
