Infokotaonline.com
Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai mampu menjadi instrumen hukum dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi yang selama ini belum optimal.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan hal itu dalam diskusi publik bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Jumat (19/9/2025). Menurutnya, selama ini negara kesulitan mengembalikan kerugian dari tindak pidana korupsi karena keterbatasan regulasi.
“Bagi kami, RUU Perampasan Aset sangat menguntungkan dalam konteks pemberantasan korupsi. Paling tidak, negara akan memiliki instrumen hukum yang jelas untuk merampas aset-aset koruptor,” kata Wana.
ICW mencatat, sepanjang 2019–2023 kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp234 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp32,8 triliun atau sekitar 13,8 persen yang berhasil dirampas untuk menutupi kerugian. Wana menilai capaian itu sangat kecil dibandingkan besarnya potensi kerugian negara yang seharusnya bisa dipulihkan.
“Persentase tersebut menjadi preseden buruk. Artinya, pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi masih jauh dari harapan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wana menekankan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset tidak hanya penting dari sisi urgensi, tetapi juga harus diperhatikan dari substansinya. Ia mengingatkan agar aturan yang disusun benar-benar mampu menjadi instrumen yang efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
“RUU ini memang mendesak untuk segera dibahas. Namun, yang lebih penting adalah memastikan isi dan substansinya agar benar-benar bisa menutup celah bagi para pelaku korupsi menyembunyikan hasil kejahatannya,” pungkasnya.
(csw)
