Infokotaonline.com
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap sosok hacker terkenal dengan nama samaran Bjorka. Pria berinisial WFT (22) itu dibekuk aparat di Sulawesi Utara dan langsung digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan ini mengakhiri sepak terjang Bjorka yang sejak 2020 dikenal aktif meretas, mencuri, hingga memperjualbelikan data pribadi masyarakat Indonesia maupun luar negeri. Polisi menegaskan bahwa WFT akan menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Pelaku dikenakan pasal tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain, serta melakukan perubahan, pemindahan, atau penghilangan data elektronik,” jelas Reonald kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, Bjorka diduga melakukan manipulasi data elektronik agar terlihat seolah-olah otentik. Perbuatan itu masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 46 junto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 junto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Tidak berhenti di situ, WFT juga dijerat dengan Pasal 65 junto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan ini mengancamnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Total ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah belasan tahun penjara ditambah denda mencapai belasan miliar rupiah,” ujar Reonald.
Aksi Sejak 2020
Polisi mengungkap bahwa WFT alias Bjorka mulai beraksi sejak tahun 2020. Ia dikenal di forum dark web sebagai penjual data pribadi skala besar. Dalam keterangannya, Bjorka mengklaim menguasai 4,9 juta data nasabah bank dan sempat melakukan pemerasan terhadap lembaga keuangan tersebut.
Selain itu, ia memperdagangkan data milik instansi pemerintah maupun swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Dari hasil aksinya, tersangka diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam bentuk mata uang kripto setiap kali transaksi.
Aktivitas Bjorka kerap membuat resah publik karena bocornya data pribadi masyarakat secara masif. Keberhasilannya mengakses data strategis sempat menjadi perhatian internasional, hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil membongkar identitas aslinya.
(csw)
