Posko Pengaduan Karyawan Outsourcing dan Pemecatan Sepihak di Kabupaten Pekalongan Kawal 25 Pelapor ke Kejati dan DPRD Kabupaten Pekalongan
Pekalongan, 4 Oktober 2025– Sebuah posko pengaduan yang didirikan untuk membantu karyawan korban outsourcing dan pemecatan sepihak di Kabupaten Pekalongan telah menerima 25 laporan sejak dibuka pada hari Senin lalu.
Posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi para pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar. “Tujuan didirikan posko ini adalah untuk membantu korban pemecatan sepihak dan gaji outsourcing yang tidak sesuai aturan,” ujar Edi Purwanto alias Gapok, Wakil Koordinator Posko.
Ia mencontohkan kasus di mana gaji yang seharusnya Rp2.400.000 dipotong menjadi Rp1.600.000. Para pelapor yang datang ke posko menceritakan berbagai permasalahan, mulai dari pemecatan tanpa pemberitahuan hingga penerimaan gaji di bawah standar.
Gapok menegaskan bahwa posko ini murni untuk menyuarakan hak-hak pekerja yang tertindas dan tidak terkait dengan kepentingan politik. “Setelah data laporan masuk, selanjutnya kita akan kawal ke Kejati dan DPRD Kabupaten Pekalongan,” tegas Gapok.
Tujuannya adalah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengungkap siapa saja pelaku pemotongan gaji serta pemecatan sepihak. Gapok berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Pekalongan.
Kontroversi Pembongkaran Posko Mencuat Sejak Awal Pendirian
Sejak awal pendiriannya pada Senin, 29 September 2025, posko pengaduan yang berlokasi di Bebekan Kedungwuni telah diwarnai kontroversi. Gapok, selaku wakil koordinator posko relawan, menuturkan bahwa relawan sempat bersitegang dengan Kadishub Pekalongan setelah adanya permintaan pembongkaran posko.
Relawan mempertanyakan alasan pembongkaran, mengingat wilayah tersebut sering digunakan oleh pedagang tanpa ada tindakan.
(Drc)
Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.
