Slawi – Rabu, 08 Oktober 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan cek lapang permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang berlokasi di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna. Lahan tersebut diketahui telah dimanfaatkan untuk kegiatan perniagaan, dan kini sedang dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penataan dan penertiban pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Tegal. Melalui proses cek lapang, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal memastikan bahwa penggunaan lahan yang telah berlangsung sesuai dengan ketentuan tata ruang serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal didampingi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal. Tim bersama-sama melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi batas bidang tanah, kondisi fisik lahan, serta kesesuaian antara penggunaan aktual dengan rencana peruntukan ruang yang berlaku.
Pelaksanaan cek lapang ini juga menjadi langkah penting dalam proses evaluasi terhadap kegiatan pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, agar setiap kegiatan pembangunan maupun usaha dapat berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan sesuai regulasi. Dengan legalitas dan kesesuaian ruang yang terjamin, kegiatan perniagaan di Desa Pesarean diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

